UJI PETIK COKLIT PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024
|
MENTAWAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai, melakukan uji petik pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Pantarlih setempat, Minggu(7/7/24)
Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 27 November 2024 Mendatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), melakukan Supervisi dan Monitoring ke wilayah Kecamatan Se Kabupaten Kepulauan Mentawai guna melakukan Uji petik terhadap kinerja PANTARLIH. Nasrullah Siritoitet menekankan pentingnya uji petik terhadap kinerja pantarlih sebagai bagian dari strategi pengawasan Kawal Hak Pilih.
ia menyampaikan Metode pengawasan ini telah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dimana Pada Surat Edaran terdapat Patroli Kawal Hak Pilih, Mendirikan Posko Kawal Hak Pilih dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Panwascam sampai ke PKD.
Bawaslu berharap kepada Seluruh Masyarakat Mentawai yang belum didatangi Oleh PANTARLIH Untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) data, atau menemukan PANTARLIH bekerja tidak sesuai prosedur agar melaporkan ke Kantor ke Jajaran Pengawas pemilu terdekat.
Menurut Nasrul, uji petik merupakan salah satu strategi pengawasan untuk memastikan pantarlih bekerja sesuai prosedur. “Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan bahwa pantarlih memang benar-benar door to door dan sesuai dengan prosedur Coklit, serta masyarakat mendapatkan akses ke TPS yang dekat atau tidak jauh dari kediaman, begitu juga kepada jajaran kami yang bertugas sebagai Panwaslu Desa/Kelurahan ( PKD) apakah benar-benar dilakukan Pengawasan secara melekat kepada PANTARLIH," katanya.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan status hak pilih mereka mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang, dengan langkah-langkah membuat video berisi imbauan, Selebaran, Pertemuan langsung dengan tokoh-tokoh Masyarakat karena mengingat daerah Kepulauan aksesnya tidak terhubung antara desa dengan Kecamatan dan bahkan antara Dusun ke Dusun.
Menurut dia, sejauh ini hasil di lapangan sangat mengapresiasi kinerja dari pantarlih, bahwa dalam pengecekan di lapangan ini hampir seluruhnya sudah sesuai dengan prosedur.
credit of humas