|
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon +62 821-2855-7804 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
- Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Jalan Raya Tuapejat Km-7 Sipora Jaya Kec. Sipora Utara.
B. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
- Dikirim melalui email: set.mentawai@bawaslu.go.id
- Melalui Pos ke alamat:
Jalan Raya Tuapejat Km-7 Sipora Jaya Kec. Sipora Utara.
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Link Pengaduan Nasional