Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Gelar RDK Pengelolaan BMN demi Tertib Administrasi
|
MENTAWAI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada Senin, 21 September 2026.
Kegiatan penting ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah. Hadir mengikuti jalannya kegiatan tersebut para Komisioner Bawaslu Kepulauan Mentawai serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam arahannya saat membuka acara, Nasrullah menekankan pentingnya pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, and akuntabel demi mendukung kelancaran tugas-tugas pengawasan pemilu di Bumi Sikerei.
Acara kemudian berlanjut dengan pemaparan materi inti yang diisi oleh Salsa Arunnisa, A.Md, staf pengelola BMN Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pemaparannya, Salsa menyampaikan berbagai aspek penting mengenai proses pengadaan, mekanisme perawatan, hingga penetapan penanggung jawab BMN dilingkungan Bawaslu sebagai bahan pematik diskusi bagi seluruh peserta.
"Pengelolaan BMN yang baik membutuhkan pemahaman komprehensif mulai dari perencanaan pengadaan hingga pemeliharaan dan pertanggungjawaban aset," ujar Salsa saat memaparkan materi.
Pemaparan materi membakar antusiasme peserta dan langsung dilanjutkan dengan prosesi diskusi interaktif. Jajaran sekretariat dan komisioner Bawaslu Kepulauan Mentawai secara aktif mengajukan pertanyaan serta mendiskusikan berbagai kendala teknis maupun solusi dalam pengelolaan inventaris kantor di wilayah kepulauan.
Melalui kegiatan RDK ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap kualitas penatausahaan dan tata kelola Barang Milik Negara semakin profesional dan akuntabel kedepannya.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kepulauan Mentawai