Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai lakukan Koordinasi ke Desa Sido Makmur
|
Bawaslu Kepulauan Mentawai melaksanakan koordinasi ke Kantor Desa Sido Makmur langsung kepada Kepala Desa Sido Makmur terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan III Tahun 2025,pada Kamis (17/07/2025).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini langsung di koordinir oleh Perius, S.Kom selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagai fungsi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam Pencegahan tidak terakomodirnya masyarakat yang memenihi syarat sebagai pemilih. Kemudian juga koordinasi ini merupakan salah satu pengawasan untuk mencegah potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sebagai pengalaman Pemilu dan Pilkada sebelumnya ini juga menjadi persoalan yang krusial, maka dengan ini perlu diawasi dengan serius oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.
Perius Sabaggalet mengatakan kedatangan Bawaslu kali ini untuk berkoordinasi dengan pemerintah Desa Sido Makmur dalam hal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Kepulaun Mentawai mengajak Pemerintah Sido Makmur beserta Masyarat untuk melaporkan setelah Pemilu dan Pikada terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kriteria Meninggal Dunia, Pindah Keluar, atau alih status TNI/POLRI. Atau Pemilih Baru dengan katagori baru berusia 17 tahun keatas,atau kemarin sudah berusia 17 tahun lebih tapi belum masuk kedalam DPT.
Shoib Kepala Desa Sido Makmur menyambut baik kedatangan Bawaslu, menyatakan siap aktif melaporkan ke Bawaslu apabila masyarakat Sido Makmur ada yang TMS maupun MS.
Penulis dan Foto : Humas