Penertiban APK dan APS , Bawaslu Lakukan Rakor Bersama Stakeholder
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar rapat koordinasi untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).
Rapat ini melibatkan Stakeholder Pemangku kepentingan baik itu KPU, Partai Politik, LO TNI/Polri, Kesbangpol dan Satpol PP. Pada Rabu, 10 Juli 2024 di Aula rapat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius, mengatakan bahwa dalam menciptakan suasana demokrasi yang kondusif dan damai maka perlu diadakan rapat bersama stakeholder sebagai langkah pencegahan untuk menertibkan APK dan APS.
“Dalam kegiaatan tersebut point paling penting adalah penertiban APK dan APS yang sudah di pasang oleh simpatisan dari calon DPD RI , dimana akan dilaksanakan pada tanggal 11 2Juli 2024 secara serentak se-Kabupaten Kepulauan Mentawai,"katanya.
Perius juga menambahkan,untuk APK dan APS yang diteritibkan adalah yang tidak sesuai dan mengganggu keindahan lingkunagan.
credit of humas