Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pelayanan Informasi, Bawaslu Mentawai Gelar FGD Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022

fgd

Dokumentasi Kegiatan FGD Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai

TUAPEJAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 12 Mei 2026, guna mendalami implementasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi informasi keterbukaan publik serta meningkatkan kapasitas internal staf dalam mengelola data yang dapat diakses oleh masyarakat umum. 

Pendalaman materi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hak akses informasi masyarakat terhadap data kepemiluan. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuapejat ini memiliki tujuan meningkatkan kualitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pengawas pemilu lokal. Peserta FGD: Diikuti oleh jajaran komisioner, Plt. Koordinator Sekretariat, serta staf teknis di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Diskusi ini menekankan pentingnya klasifikasi data informasi, mana dokumen yang dapat dipublikasikan secara berkala serta mana informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang. Ketua Bawaslu Mentawai menegaskan bahwa pemahaman regulasi ini krusial agar staf PPID dapat melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan akuntabel guna menghindari sengketa informasi di kemudian hari.

Melalui akun media sosial resmi seperti Instagram Bawaslu Mentawai , lembaga ini terus berkomitmen membagikan transparansi aktivitas pengawasan pemilu kepada masyarakat Kepulauan Mentawai secara berkala. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Mentawai