Gelar RDK, Bawaslu Kepulauan Mentawai Evaluasi Pelayanan Data PPID
|
MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, kegiatan ini diikuti jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, hadir langsung sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, Nasrullah menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat luas. Bawaslu berkewajiban menyediakan data yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik demi mendukung transparansi pemilu.
Setelah pemaparan materi, agenda dilanjutkan dengan sesi evaluasi mendalam mengenai performa pelayanan data yang berjalan selama ini. Seluruh jajaran Bawaslu Mentawai mengidentifikasi hambatan teknis maupun administratif dalam pelayanan informasi.
Sebagai langkah tindak lanjut, rapat ini juga menyusun perencanaan strategis baru. Fokus utama perencanaan ini meliputi:
- Digitalisasi sistem penyimpanan dokumen penting.
- Peningkatan kecepatan respons terhadap permohonan informasi masyarakat.
- Penguatan kapasitas staf pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kepulauan Mentawai berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan standar pelayanan informasi publik secara profesional dan akuntabel.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mentawai