Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mentawai Gelar RDK Bahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

ewrbhge5 t6syx

Dokumentasi RDK Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kepulauan Mentawai, 5 Mei 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) pada Selasa (05/05/2026) dengan agenda pembahasan terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Mentawai dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat.

RDK tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Tulus Chandra Simanungkalit, S.Sos, sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu, guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata kelola penyelesaian sengketa harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu menjaga integritas proses demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi interaktif bagi peserta untuk memperdalam pemahaman teknis serta berbagi pengalaman terkait penanganan sengketa yang berpotensi terjadi di lapangan.

Melalui pelaksanaan RDK ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Mentawai semakin siap dan sigap dalam mendukung tugas-tugas pengawasan, khususnya dalam aspek penyelesaian sengketa proses Pemilu, demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mentawai