Bawaslu Kepulauan Mentawai Teken MoU dengan Pemerintah Desa Sioban, Perkuat Pengawasan Pemilu di Tingkat Desa
|
Kepulauan Mentawai — Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Desa Sioban pada Senin, 7 September 2026. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Sioban, Sergius, bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet.
Nota Kesepahaman ini disepakati dengan ruang lingkup kerja sama yang cukup luas. Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, baik Pemilu Nasional maupun Pemilihan Umum Lokal, khususnya pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di tingkat Pemerintahan Desa. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik bagi aparatur desa maupun masyarakat, agar memiliki pemahaman yang memadai terkait pengawasan pemilu.
Tidak hanya itu, Nota Kesepahaman ini turut mengatur dukungan terhadap kegiatan sosialisasi, peningkatan pendidikan pemilih, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat desa. Kedua belah pihak juga membuka ruang untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang disepakati bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak.
Kepala Desa Sioban, Sergius, menyambut baik kerja sama ini. "Kami sangat mendukung langkah Bawaslu dalam menggandeng pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi. Melalui MoU ini, kami berharap masyarakat Desa Sioban semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dan pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan, baik di tingkat nasional maupun lokal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, menyampaikan bahwa kerja sama dengan pemerintah desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pemilu hingga ke akar rumput. "Pemerintah desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sehingga sinergi ini sangat penting untuk memastikan pengawasan tahapan pemilu berjalan efektif sampai ke tingkat desa. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam mengawasi jalannya demokrasi," ungkapnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi landasan kerja sama yang berkelanjutan antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pemerintah Desa Sioban dalam mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kepulauan Mentawai