Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Mentawai Koordinasi dengan KPU, Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

fdhffj

Dokumentasi Bawaslu Kepulauan Mentawai Koordinasi Ke KPU Berikan Himbauan Terkait PDPB

Kepulauan Mentawai — Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara akurat, mutakhir, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai turut mengimbau KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit, yang didampingi oleh staf. Kedatangan rombongan Bawaslu ini disambut baik oleh pihak KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang diwakili oleh Anggota KPU Eki Butman, Sunarno, dan Kurnia Ilahi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu untuk menjamin kualitas data pemilih. "Kami hadir untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini berjalan sesuai aturan, akurat, dan transparan. Kami juga mengimbau KPU agar segera melaksanakan Coklit Terbatas PDPB Triwulan III Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar mutakhir," ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit, menambahkan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman antara Bawaslu dan KPU. "Koordinasi seperti ini perlu terus dilakukan agar pengawasan dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan beriringan, tidak ada perbedaan pemahaman antara pengawas dan penyelenggara di lapangan," katanya.

Dari pihak KPU, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman, menyambut baik kedatangan Bawaslu dan menyampaikan kesiapan pihaknya. "Kami menyambut baik koordinasi ini dan siap menindaklanjuti imbauan Bawaslu terkait pelaksanaan Coklit Terbatas PDPB Triwulan III Tahun 2026 sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Anggota KPU, Sunarno, turut menyampaikan hal serupa. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota KPU, Kurnia Ilahi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara transparan dan sesuai aturan, serta terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari Bawaslu," katanya.

Koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menghasilkan data pemilih yang berkualitas, guna mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan berintegritas.