Lompat ke isi utama

Berita

60 Orang ikuti Rakernis Pengelolaan PPID dan Web Site Lembaga

rk

D0k. Rapat Kerja Teknis Pengelolaan PPID Terintegrasi dan Website Hasil Unifikasi Serta Evaluasi Pelaksanaan SAQ Monev KIP yang di laksanakan tanggal 28 Juni 2024, di Bukit Tinggi.

Bukittinggi-Rapat Kerja Teknis Pengelolaan PPID Terintegrasi dan Website Hasil Unifikasi Serta Evaluasi Pelaksanaan SAQ Monev KIP merupakan wujud  meningkatkan kualitas lembaga menuju informatif, Jum'at (28/6/24).

Rapat Kerja Teknis Pengelolaan PPID Terintegrasi dan Website Hasil Unifikasi Serta Evaluasi Pelaksanaan SAQ Monev KIP ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Rocky Hotel Bukittinggi, diikuti  kurang lebih 60  peserta dari Bawaslu Kab/Kota se-Sumatera Barat,turut hadir KI, Akademisi dengan menghadirkan narassumber pengembang Website Bawaslu RI.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & informasi Bawaslu Sumatera Barat Vifner membuka secara resmi kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan PPID Terintegrasi dan Website Hasil Unifikasi Serta Evaluasi lelaksanaan SAQ Monev KIP didampingi Kabag Hukum, Humas & Data informasi  Roza Molina.

Dalam arahannya beliau menyampaikan  Keterbukaan Informasi Publik dimana sudah diatur di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, bahwa dimana kita diwajibkan untuk mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan baik melalui PPID di Bawaslu Kab/Kota.

Kita ketahui bersama, kekurangan sarana dan prasarana yang ada pada kita saat ini, tidak menurunkan kapasitas Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat, kita berupaya selalu dimana Bawaslu bisa menjadi kepercayaan publik untuk mendapatkan informasi yang terpercaya nantinya" tegas Vifner

Sebelumnya Kabag Hukum, Humas dan Datin Roza Molina mengatakan Untuk Pelaksanaan Monev KIP dijadwalkan Pusdatin selesai pada Bulan Agustus 2024.
"kita optimis bisa peroleh kemenangan dengan sabet seluruh kategori, yang penting memperbaiki kekurangn-kekurangan sebelumnya,". kata Roza.

 

humas