Lompat ke isi utama

Berita

SERIUS KEMBANGKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAWASLU KEPULAUAN MENTAWAI ADAKAN RDK DENGAN KOMISI INFORMASI

c1

Dokumentasi Rapat Pengelolaan Dan Pelayanan Data Dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Komisi Informasi Sumbar

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mengadakan kegiatan rapat pengelolaan, pelayanan data dan informasi publik serta pendampingan persiapan persentasi dan visitasi dari Komisi Informasi Sumatra Barat di Aula Bawaslu Kepulauan Mentawai.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, SIP, M,Si C,Med mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pembinaan ke badan publik dalam hal Bawaslu Mentawai dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik.

“Saat ini kita tengah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) badan publik yang di laksanakan setiap tahun termasuk Bawaslu Mentawai” terangnya.

c2

Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam proses publik dan mencegah korupsi.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit di badan publik yang bertugas sebagai penjaga dan penyebar informasi tersebut. Nah, Urgensi PPID itu terletak pada perannya untuk mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi

Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd menyampaikan, sesuai lembaga publik Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai akan terus berinovasi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui PPID, Senin (15/9/2025).

Penulis dan Foto : Humas