Optimalkan Tata Kelola Administrasi, Bawaslu Mentawai Inventarisir Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM)
|
MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan briefing sekaligus inventarisir arsip pada Senin, 12 Januari 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi atas instruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait pengelolaan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Mentawai ini dipimpin langsung oleh Koordinator Sektretariat dan diikuti oleh jajaran staf. Briefing ini bertujuan untuk memastikan setiap unit kerja memahami prosedur teknis pemilahan dokumen yang sudah memasuki masa retensi untuk dimusnahkan.
"Kegiatan hari ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap tata kelola administrasi yang akuntabel. Berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, kami mulai menginventarisir dokumen-dokumen yang masuk dalam daftar usul musnah agar tertata sesuai regulasi kearsipan yang berlaku," ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Mentawai Deni Junita Sihombing dalam arahannya.
Proses inventarisir ini mencakup pendataan dokumen dari periode pengawasan sebelumnya yang secara aturan hukum sudah tidak memiliki nilai guna operasional maupun hukum bagi lembaga. Penertiban arsip melalui mekanisme DAUM ini penting untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan dan optimalisasi sistem kearsipan digital maupun fisik di lingkungan Bawaslu.
Dengan adanya langkah ini, Bawaslu Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme administrasi guna mendukung transparansi dan kesiapan data dalam menghadapi tahapan demokrasi mendatang.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mentawai