Mengawal Hak Pilih Sepanjang Tahun: Bawaslu Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Bersama Stakeholder
|
Mentawai – Dalam Non Tahapan Pemilu dan Pilkada ini, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Maka Bawaslu melakukan pengawasan PDPB untuk mengawal hak pilih sepanjang tahun.
Dalam kegiatan hari ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengawasan bersama stakeholder dengan mengundang KPU, Kemenag, Disduk Capil, Pemerintah Daerah, dan Media.
Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja pengawasan Bawaslu. Dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas Perius, S.Kom menyampaikan Bawaslu membukan Posko Aduan Masyarakat baik secara online dan offline untuk menyampaikan perubahan data meninggal dunia, pindah masuk, pindah keluar, alih status TNI/POLRI, serta Pemilih Pemula, Selasa (8/7/2025).
Selain itu perwakilan Kemenag Rudy, menyampaikan menyambut baik penyelarasan data yang diupdate sepanjang tahun supaya nanti saat hari Tahapan Pemilu dan Pilkada perbedaan data tidak terkejut karena perbedaan data yang terlalu jauh.
Kurnia Ilahi perwakilan dari KPU Kepulauan menyampaikan dalam Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, KPU menetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 66.600 yang tersebar di 10 Kecamatan. Namun dalam data yang ditetapkan ini masih terdapat pemilih yang TMS meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian, ada juga pemilih baru atau pemilih pemula yang akan terus bertambah. Bahkan, jumlah pemilih aktif ini akan bertambah pada triwulan III bulan September 2025. Nah jelang pemilu nanti, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Mentawai bisa tembus di angka 70 ribuan.
Dengan jumlah pemilih yang semakin bertambah ini maka akan menjadi PR untuk penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Daerah untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Penulis dan Editor : Humas