Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dengan KPU Mentawai Terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025

ko1

foto saat dikantor KPU Mentawai

Mentawai-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan koordinasi strategis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai guna memastikan pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Pertemuan koordinatif tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan fokus pembahasan pada tahapan awal pemutakhiran data, mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit), serta peran pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat.

Ketua Bawaslu Mentawai Nasrullah menegaskan pentingnya kolaborasi dengan KPU Mentawai dalam mengawal kualitas daftar pemilih. “Kami menekankan pentingnya validitas data pemilih agar setiap warga negara yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.

Bawaslu juga menyampaikan beberapa catatan dan evaluasi dari pelaksanaan pemutakhiran data pada pemilu sebelumnya, termasuk potensi pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, serta warga yang baru memenuhi syarat.

Sementara itu, Ketua KPU Mentawai dalam hal ini Kurnia Ilahi salah satu anggota KPU Mentawai menyambut baik langkah pengawasan aktif dari Bawaslu. “Kami terbuka atas pengawasan Bawaslu demi memperkuat integritas pemilu. Sinkronisasi data dengan Dukcapil serta masukan dari Bawaslu sangat kami perlukan,” katanya.

Koordinasi ini diharapkan menjadi awal dari pengawasan bersama yang lebih ketat terhadap tahapan pemilu, khususnya dalam menjaga hak pilih masyarakat serta transparansi proses pemutakhiran data.

Humas