Gandeng Stakeholder dan Parpol Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Mengadakan Rapat Kajian Hukum Bawaslu
|
Mentawai – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mengadakan “Rapat Kajian Hukum Bawaslu Tahun 2025”. Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai ini dihadiri oleh perwakilan KPU, Polres, Kodim dan Parpol DPC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (24/07/2025).
Acara ini dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah yang menyampaikan Bawaslu Mentawai mengangkat kegiatan ini bertujuan sebagai bahan evaluasi pada kajian produk hukum pemilu dan pilkada agar kedepannya pengawasan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawaslu siap menerima kritik dan saran sehingga dapat meningkatkan kinerja Bawaslu Mentawai.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perius menjelaskan proses dan hukum tentang penanganan pelangaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
Selain itu beliau juga menyampaikan “Produk hukum yang menjadi dasar Bawaslu sudah baik dalam hal ini Perbawaslu yang sudah diterbitkan oleh Bawaslu RI. Khususnya pada pelaksanaan pilkada ada kelemahan Kami sebagai pengawas yaitu terkait waktu 3+2 hari menurut kami begitu singkat dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran termasuk dalam meminta keterangan terhadap saksi, pelapor dan pihak terlapor, mengingat geografis Mentawai harus melewati laut.”
“Jadi tidak ada unsur kesengajaan Bawaslu Mentawai untuk tidak menindaklanjuti semua laporan maupun temuan pelanggaran, Bawaslu sudah berusaha menempuh untuk melaksanakan penanganan pelanggaran akan tetapi Cuaca buruk sehingga tim kita tidak bisa sampai kelokasi, jika itu dipaksakan kemungkinan akan ada korban itu menjadi pertimbangan kami waktu itu dan sesuai arahan pimpinan di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.” Tutup Perius.
Penulis dan Foto: Humas