Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Tantangan Data Pemilih Pernikahan Dini Saat Koordinasi dengan Kemenag Kepulauan Mentawai,

km1

Foto bersama tim Bawaslu Kab Kep Mentawai saat berkoordinasi dengan Kemenag Kepulauan Mentawai

Mentawai -  Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai  Nasrullah menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu sedang dalam tahapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dan salah satu syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, Senin ( 4/8/25).

“Untuk pengawasan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai berkoordinasi dengan Kemenag mentawai untuk dapat memberikan infomasi terkait warga mentawai yang masih dibawah 17 tahun akan tetapi sudah menikah”, imbuh Nasrullah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Tulus Chandra dalam kordinasi ini menambahkan “bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (PDPB) ini kami mengalami kesulitan karena saat ini Bawaslu sudah tidak ada lagi Panwascam di Kecamatan, serta bentuk Mentawai ini juga Kepulauan yang memerlukan biaya yang banyak untuk koordinasi ke desa- desa secara langsung apalagi kondisi saat ini kita sedang efisiensi, maka dari itu kami berharap banayak kepada lembaga- lembaga yang sudah bekerja sama untuk membantu kami dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini.

Kunjungan Bawaslu disambut langsung oleh Kasubag TU Kemenag Kepulauan Mentawai, Dafrizal yang menyatakan kesiapan Kemenag untuk berkolaborasi dengan Bawaslu.
“ Kami sangat mendukung kolaborasi yang ditawarkan Bawaslu. Kalau ada data yang diperlukan terkait pernikahan dini yang tercatat resmi, kami siap bantu,” Tegas Dafrizal.

Foto dan Penulis : Humas