Bawaslu Mentawai Kawal Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Terkait Prosedur PAW Anggota Legislatif
|
TUAPEJAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menghadiri undangan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang diinisiasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai ini dilaksanakan pada hari Kamis (18/12/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Km. 07 Tuapejat.
Kehadiran Bawaslu dalam sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap mekanisme pergantian antarwaktu di tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Nasrullah Siritoitet menegaskan bahwa pengawasan dalam proses PAW sangat krusial guna menjaga hak konstitusional penyelenggara, peserta pemilu, maupun calon pengganti. Sosialisasi ini menjadi sangat penting karena PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memuat poin-poin prosedural terbaru yang harus dipahami oleh partai politik dan pemangku kepentingan terkait.
“Tugas Bawaslu adalah memastikan bahwa setiap proses PAW nantinya memenuhi syarat formil dan materil, mulai dari verifikasi dokumen calon pengganti hingga penetapan, agar tidak terjadi sengketa atau pelanggaran administrasi di kemudian hari,” ujar Tulus Chandra Koordinator Divisi PP dan PS Bawaslu Mentawai dalam sela-sela kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan berbagai mekanisme teknis, di antaranya mengenai syarat pemberhentian anggota legislatif, tata cara verifikasi perolehan suara terbanyak berikutnya, hingga batas waktu penyampaian nama calon pengganti oleh KPU kepada pimpinan DPRD.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan proses transisi jabatan di lembaga legislatif Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, perwakilan partai politik, serta instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Mentawai