Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mentawai Gelar FGD Pendalaman Perbawaslu 9 Tahun 2022, Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

FGD

Dokumentasi Focus Group Discussion (FGD) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai

TUAPEJAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (21/04/2026). Bertempat di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Mentawai, FGD kali ini fokus pada pendalaman Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis serta menyamakan persepsi jajaran Bawaslu dalam menghadapi potensi sengketa yang mungkin muncul pada setiap tahapan Pemilu. Mengingat kompleksitas proses pemilihan di wilayah kepulauan, kesiapan regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga keadilan pemilu.

Dalam diskusi tersebut, dibahas secara mendalam mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan permohonan, proses mediasi, hingga tahap ajudikasi. Perbawaslu 9 Tahun 2022 dinilai sebagai instrumen krusial yang memberikan kepastian hukum bagi peserta Pemilu yang merasa haknya dirugikan oleh keputusan penyelenggara.

“Pendalaman regulasi ini sangat penting agar setiap langkah yang kita ambil dalam memutus sengketa proses benar-benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kita ingin memastikan bahwa Bawaslu Mentawai siap memberikan pelayanan terbaik dalam mencari keadilan pemilu,” ujar Tulus Chandra Simanungkalit Kordiv PP&PS Bawaslu Mentawai di sela-sela kegiatan.

Melalui FGD ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki kesiapan mental dan intelektual yang matang. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran prosedur serta memastikan seluruh tahapan Pemilu di Bumi Sikerei berjalan dengan demokratis, jujur, dan adil.

Kegiatan yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang tersebut diikuti oleh komisioner dan jajaran sekretariat Bawaslu Mentawai dengan menghadirkan ruang diskusi yang interaktif terkait studi kasus sengketa proses.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Mentawai