Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol
|
MENTAWAI - Senin (24/11) 2025, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan Koordinasi Kemitraan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam agenda koordinasi membahas tentang pemutakhiran data parpol sesuai SE BAWASLU RI No 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Saudara Surya Andika kepada Bawaslu mengatakan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai PKPU 4 TAHUN 2022 yang pada pokoknya menjelaskan Parpol dapat melakukan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui Sipol . " KPU Sudah menindaklanjuti PKPU 4 Tahun 2022 dengan bersurat ke seluruh parpol yg ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang pemutakhiran data Parpol melalui Sipol ini ". tutur nya.
Bilamana ada perubahan kepengurusan dilaporkan secara berkala yakni per semester, Untuk pemutakhiran SIPOL semester 2, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah menyurati Parpol dan tenggat waktu pemutakhiran SIPOL 3 hari sebelum akhir Desember 2025.
Nantinya KPU dan bersama Bawaslu dapat dilakukan verifikasi terhadap parpol yang melakukan pemutakhiran , misalnya Perubahan struktur kepengurusan Parpol, SK Parpol yang telah habis periode dan proses pembaharuan oleh Parpol tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI NO 658 Tahun 2002 Tentang Kategori Pemutakhiran Data Parpol.
Hal ini berkaitan dengan sejumlah Parpol di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dalam periode November- Desember 2025 sedang dalam proses pergantian kepengurusan sehingga setelah suksesi pergantian kepengurusan, parpol - parpol akan menyampaikan perubahan terbaru ke KPU dan secara aplikasi dapat melalui SIPOL sesuai kewenangan struktur Parpol yang bersangkutan.
Lebih lanjut disampaikan saudara Surya Andika tidak ada berupa sanksi terhadap partai yang tidak melakukan pemutakhiran di semester ini, namun Parpol tersebut dapat melakukan pemutakhiran data Parpol melalui SIPOL di semester berikutnya. Sejauh ini belum ada perubahan Aplikasi tetap menggunakan SIPOL yang sebelumnya telah ada.
Dilanjutkan dengan membahas Sistem Informasi PAW yang berkenaan dengan telah diterbitkannya PKPU NO. 3 TAHUN 2025 Tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Menurut Divisi teknis KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, saudara Surya Andika aplikasi yang digunakan tetap berbasis pada Sistem Informasi yang sebelumnya yakni Sistem Informasi PAW.
Terkait perkembangan selanjutnya tentang SIPOL dan SINPAW, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menyampaikan informasi terbaru bilamana ada petunjuk terbaru dari KPU RI, KPU Provinsi sesuai jenjangnya.
Koordinasi Bawaslu diterima oleh Komisioner KPU Kab Kep Mentawai antara lain, Saudara Surya Andika, Kurnia Ilahi, Eki Burman, Sunarno dan Kasek KPU Kab Kep Mentawai. Turut Hadir Ketua Bawaslu Kab Kep Mentawai, saudara Nasrullah Siritoitet dan KORDIV PPPS saudara Tulus Chandra. S
Penulis dan Foto : Humas