Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Awasi Ketat Pemusnahan Eks Logistik Pemilu dan Pilkada 2024
|
MENTAWAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan pengawasan intensif terhadap proses pemusnahan eks logistik Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai selama dua hari, dari Sabtu (29/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, hadir langsung di lokasi pemusnahan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip dan logistik pasca-pemungutan suara.
Proses pemusnahan ini dilakukan terhadap logistik yang sudah tidak terpakai, rusak, atau berlebih, seperti surat suara sisa, formulir, dan material lain yang tidak lagi dibutuhkan untuk tahapan Pilkada lanjutan. Metode yang digunakan dalam pemusnahan melibatkan pembakaran atau penghancuran, disaksikan oleh perwakilan dari Polres dan Kejaksaan setempat, serta awak media.
Bawaslu menekankan pentingnya pencatatan yang rapi dan akurat terhadap jenis dan jumlah logistik yang dimusnahkan. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data antara logistik yang diterima, didistribusikan, digunakan, dan yang dimusnahkan.
"Pengawasan pengelolaan dan penataan logistik pasca Pemilu dan Pilkada merupakan tahapan krusial. Kami memastikan bahwa semua prosedur dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik," ujar Nasrullah ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai di lokasi kegiatan.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung selama akhir pekan ini diharapkan dapat menyelesaikan penataan arsip logistik Pemilu 2024 dan Pilkada, sehingga gudang logistik KPU siap untuk tahapan penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
Penulis dan Foto : Humas