Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Kepulauan Mentawai Sepakati Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu
|
Mentawai, Hari Ini, 12 November 2025 Kwartir Cabang (Kwarcab) 0315 Gerakan Pramuka Kepulauan Mentawai berkunjung ke kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk membahas pembentukan Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu di daerah tersebut. Kesepakatan ini merupakan langkah nyata dalam mendorong pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada.
Penandatanganan MoU yang sebenarnya telah berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, di Aula Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai, menjadi tonggak penting dalam upaya melibatkan generasi muda dalam mengawal proses demokrasi. Pertemuan lanjutan hari ini fokus pada tindak lanjut teknis persiapan dan aktivasi Saka Adhyasta Pemilu di tingkat kabupaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah, S.Pd., menyampaikan bahwa pembentukan Saka ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi aktif anggota Pramuka dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu, serta pencegahan pelanggaran Pemilu.
"Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bukti nyata bahwa Pramuka siap mendukung pengawasan partisipatif pemilu," ungkap perwakilan Kwarcab 0315 Gerakan Pramuka Kepulauan Mentawai Bapak Ferry dalam kesempatan pertemuan ini.
Melalui Saka Adhyasta Pemilu, para Pramuka Penegak dan Pandega akan dibekali pengetahuan mengenai pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran Pemilu, yang dikemas dalam tiga Krida utama. Diharapkan, kehadiran Saka ini dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan Pemilu yang aman, tertib, damai, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak, mengingat peran strategis generasi muda dalam menjamin kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Mentawai.
Penulis dan Foto : Humas