Lompat ke isi utama

Berita

Masifkan Form Cegah Online di 3 Kecamatan Kab Kep Mentawai

cegah

peserta dari panwaslu kecamatan sikakap sedang serius mendangarkan penyampaian materi cegah online dari salah satu jajaran sekretariat Bawaslu Kabuapaten Kepulaun Mentawai

Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui jajaran sekretariat, melakukan  Sosialisasi pengisian form Cegah Online di 3 Kecamatan, Jumat (14/6/24).

Kegiatan sosialisasi dalam rangka memaksimalkan pengisian Form Cegah Online dilakukan pada masing-masing Kecamatan disebabkan karena persoalan geografis, 3 Kecamatan adalah Kecamatan Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan. Kegiatan direncakan  selama 3 hari yakni tanggal 14 sd 16 Juni 2024.

Analis Sumber Daya Manusia Mansyur, pada kesempatan tersebut berharap "agar kegiatan sosialisasi Form Cegah Online dapat dimaksimalkan dalam penggunaanya nantinya sehingga kerja pengawasan efektif dan terdokumen dalam satu file yakni pada Form Cegah Online, "Ujarnya.  

Giat tersebut diikuti Ketua , Anggota dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing 7 orang.

Staf HP2H Reni Selvia, menjelaskan tata cara pembuatan akun sebagai admin Cegah Online hingga menjelaskan tata cara pengisian Form Cegah Online. Tujuan dari giat tersebut untuk pengawasan tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :

1. Melakukan konsolidasi data pencegahan jajaran pengawas baik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan atau desa.

2. Melakukan sosialisasi penggunaan form pencegahan online kepada Panwaslu Kecamatan juga kepada PKD

3. Melaporkan data hasil pengawasan penyusunan dptb untuk periode bulan November.

Masih ditempat yang sama, Staf PP& PS Wardiyan Resmon, terlebih dahulu menjelaskan jenis-jenis  pelanggaran.
"Dalam Pemilihan Serentak 2024 tidak menutup kemungkinan terdapat banyak jenis-jenis pelanggaran Pemilu diantaranya adalah pelanggaran administrasi, kode etik pemilu,"jelasnya. Selanjutnya dijelaskan terkait pengertian Pelapor, Terlapor, Temuan dan Laporan.

Staf SDM Apesta, menjelaskan dokumen kerja yang mulai beragam harus dirapikan sebagai salah satu langkah meningkatkan tertib administrasi. Kumpulan rekaman administrasi tersebut biasa kita sebut arsip, dimana dalam pengelolaannya telah ada standarnya.  Hal tersebut akan mudah bila kita peduli dengan tata naskah kedinasan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2020.

Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Muslim menyampaikan bahwa  Teknis Pengelolaan Keuangan dan  pemahaman terhadap aspek yang berkaitan dengan sinkronisasi pengelolaan keuangan. ⁣

“Bawaslu sebagai Lembaga Pemerintah Wajib melaksanakan Pengelolaan Keuangan secara Profesional, transparan, dan akuntabel sebagai upaya mewujudkan tata kelola pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya. ⁣

 


 

penulis dan foto : Humas