Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Predikat Informatif, Bawaslu Sumbar Perkuat Pengelolaan Informasi Publik

H2

Dok. Ketua , Koordinator Sekretariat dan Staf Operator PPID Bawaslu Kab Kep Mentawai  sedang mengikuti zoom yang di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, 11/08/26.

Mentawai— Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik: Langkah Strategis Menuju Lembaga yang Bersih dan Terpercaya”, Selasa (11/8/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. RDK juga menjadi ruang evaluasi dan penguatan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Dalam arahannya, Vifner menekankan pentingnya memaksimalkan pengelolaan informasi publik agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dapat terus menjaga predikat Informatif. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu dan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan instrumen evaluasi.

Vifner menegaskan, penguatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan Bawaslu tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi dan evaluasi kelembagaan, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pengelolaan informasi yang semakin baik akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait tugas, kewenangan, serta kegiatan pengawasan Bawaslu.

“Keterbukaan informasi bukan hanya tentang bagaimana kita memenuhi kebutuhan evaluasi, tetapi bagaimana informasi yang kita kelola dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai tugas dan kerja-kerja pengawasan Bawaslu,” ujar Vifner.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi yang dikelola dengan baik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kerja-kerja pengawasan Bawaslu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Roza Molina, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa RDK diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sesuai dengan penugasan yang telah disampaikan melalui undangan.

Peserta kegiatan terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki lima orang anggota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki lima orang anggota, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki tiga orang anggota, kepala subbagian yang membidangi Data dan Informasi, serta staf operator yang membidangi Data dan Informasi.

Rapat Dalam Kantor dilaksanakan secara luring dan daring. Melalui pola pelaksanaan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat mengikuti kegiatan secara langsung tetap dapat berpartisipasi melalui platform Zoom yang telah disediakan.

Untuk memberikan penguatan secara langsung, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat turut menghadirkan Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, S.IP., M.Si., beserta tim sebagai pemateri.

Dalam pemaparannya, Tanti menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik. Di Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” jelas Tanti.

Menurut Tanti, keterbukaan informasi publik tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun lembaga yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya badan publik, termasuk Bawaslu, memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat dikelola dan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan informasi tersebut perlu didukung dengan dokumentasi dan administrasi yang baik sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif.

Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, penguatan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan informasi perlu dilakukan secara konsisten, mulai dari penyediaan informasi, pemutakhiran data, dokumentasi, hingga pelayanan terhadap permohonan informasi publik.

Melalui RDK tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelayanan informasi publik. Penguatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan informasi yang semakin mudah diakses, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, predikat Informatif tidak hanya menjadi capaian kelembagaan, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Bawaslu dalam membangun lembaga pengawas Pemilu yang transparan, akuntabel, terbuka, dan dekat dengan masyarakat.

 

Penulis dan Foto: humas