Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Hadiri Rapat Evaluasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024

rapat evaluasi

foto Kegiatan Rapat Evalausi Penyelesaian Sengketa pemilu yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di The Balcone Bukit Tinggi 

MENTAWAI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai hadiri Rapat Evaluasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan ini digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di The Balcone Hotel and Resort Bukittinggi, Rabu 19 Juni 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni membuka langsung kegiatan yang dihadiri seluruh Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat.

Alni menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah mengevaluasi teknis penyelesaian sengketa proses pada Pemilu lalu dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pemilihan serentak nantinya.

Ia menambahkan, walaupun belum ada laporan, pihaknya terus mempersiapkan diri dan memperkuat sumber daya manusia jajaran dengan cara memperbanyak bimtek di Bawaslu,”ujar Alni.

Selanjut Muhamad Khadafi Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat mengatakan, Pengawas harus mengupayakan penyelesaian sengketa dengan baik dan cepat.

Beliau juga menyoroti keterlibatan ASN dalam politik praktis, Bawaslu Provinsi telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak terkait , masuk KPU, ASN, TNO/Polri yang berpotensi terjadi pelanggaran.

Dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa pada pasal 469 sd 471 undang undang 7 tahun 2017 menyatakan bahwa terhadap putusan bawaslu bersifat final dan mengikat, maka wajib hukumnya menjalankan apa yg telah diputusan oleh MK dengan melakukan pengawasan pada setiap proses PSU.

Di sambung oleh Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner mengatakan proses penyelesaian sengketa harus kita laksanakan secara professional, beberapa waktu yang lalu kita telah membuat video tutorial bagaimana proses penyelesaian sengketa. 

“Teman-teman di Kab/Kota yang berpotensi terjadi pelanggaran proses Pemilu harus intens berkomunikasi dengan pihak praktisi-praktisi hukum dalam hal penyelesaian sengketa pemilu,”sambung Vifner.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, S.Pt., M.H, selaku Ketua dan Divisi Keuangan, Umum dan Logistik dan Fadli Ramadhani, SH, MH selaku perwakilan PERLUDEM Sumbar yang akan mengupas terkait penyelesaian sengketa proses pada tahapan pemilihan.

Foto dan Penulis : Humas