Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Gelar Halal Bihalal dan Rapat Strategis Tindak Lanjut SE No. 8 Tahun 2026
|
TUAPEJAT – Mengawali hari kerja di bulan Syawal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan rapat internal di Kantor Sekretariat Bawaslu Mentawai, Senin (6/4/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran staf sekretariat ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menyelaraskan langkah kerja. Dalam sambutannya, Korsek Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menekankan pentingnya menjaga solidaritas tim demi menghadapi tantangan pengawasan yang semakin dinamis.
Agenda utama dalam rapat internal kali ini adalah pembahasan mendalam mengenai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026.
"Penting bagi kita untuk memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi terbaru. Surat Edaran No. 8 Tahun 2026 ini menjadi pedoman krusial dalam langkah pengawasan kita ke depan," ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Mentawai di sela-sela rapat.
Selain pembahasan regulasi, rapat juga mengevaluasi performa kerja sekretariat. Bawaslu Mentawai berkomitmen untuk melakukan transformasi peningkatan kinerja, baik dari sisi administrasi maupun teknis pengawasan lapangan. Penguatan kapasitas SDM menjadi prioritas guna memastikan pengawasan pemilu/pemilihan berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui momentum Halal Bihalal ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap semangat baru dapat terpompa sehingga setiap personil mampu memberikan kontribusi maksimal dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai