Bawaslu Kab Kep Mentawai Hadiri Rakor BDP Pemilu 2024
|
MENTAWAI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Kegiatan ini digelar di The Balcone Hotel & Resort, Jum’at (21/6/24).
Peserta yang hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) se-Sumbar dan kepala sekretariat serta staf dengan menghadirkan narasumber yakni Komisioner Bawaslu Sumbar Periode 2018-2023, Elly Yanti.
Melalui Anggota sekaligus Koordinator Hukum Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Benny Azis, mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kewenangan dalam mengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah kerja masing-masing.
“Pada rakor ini membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa Pemilu serentak 2024 sekaligus menyamakan persepsi dalam proses dan pengelolaannya" kata Benny.
Dia menjelaskan, barang yang dimaksud adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.
Dalam rakor tersebut Elly Yanti yang dihadirkan sebagai pemateri menjelaskan terkait dengan definisi Barang dugaan pelanggaran, tata cara pengelolaan BDP (barang dugaan pelanggaran), serta memastikan di setiap kab/kota telah terbentuk unit pengelola BDP nya.
Adapun aturan terkait dengan pengelolaan BDP ini masih menggunakan aturan yg lama, yakni Perbawaslu no 19 tahun 2020.
Untuk informasi bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai selama penyelenggaraan Pemilu 2024 telah merekap barang dugaan pelanggaran sebanyak 3 dokumen, yang merupakan bukti2 dari laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor yang mana laporannya telah di register dan di proses oleh Bawaslu kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penulis dan Foto : Humas