Lompat ke isi utama

Berita

Syarat Dukungan, Tahapan Pencalonan DPD Pemilu 2024

sn

Kordiv Hukum, PP dan PS Sunarno memberikan amanat saat apel pagi di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai

Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni Sunarno dalam  saat apel senin (9/1/2023) menyampaikan beberapa hal terkait pengawasan pada tahapan Pencalonan DPD, beberapa tahapan pada pencalonan DPD yakni ada tahapan syarat dukungan, tahapan pencalonan, dan tahapan masukan masyarakat.

Pada tahapan Syarat Dukungan terdiri dari:

  1. Penyerahan syarat dukungan
  2. verifikasi syarat dan sebaran dukungan
  3. perbaikan syarat dukungan
  4. verifikasi faktual syarat dukungan, dan
  5. kapasitas hasil verifikasi faktual

Pada tahapan Pencalonan terdiri atas:

  1. Pendaftaran Calon
  2. Verifikasi syarat calon dan pencalonan
  3. perbaikan syarat dukungan calon
  4. verifikasi faktual syarat dukungan calon
  5. rekapitulasi hasil verifikasi faktual
  6. penetapan DCS, dan
  7. Penetapan DCT

Pada tahapan Masukan Masyarakat yakni pengawasan juga dilakukan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat sebelum penetapan DCT.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk memastikan kebenaran, ketepatan, dan keabsahan syarat dukungan calon dan proses pencalonan, adanya transparansi proses penyusunan DCS dan DCT, Kemudahan masyarakat dan peserta pemilu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dan DCT.

credit of humas