SIAPKAN LEMBAGA PASKA PUTUSAN MK NO 104/PUU-XXIII/2025,BAWASLU KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI
|
Mentawai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar rapat internal (RDK) bahas Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Implementasi Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh bapak Tulus Chandra Simanungkalit (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dan bapak Perius (Koordinator Divisi HPPH), Deni Junita Sihombing (Koordinator Sekretariat) media yang terundang serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai bapak Tulus Chandra Simanungkalit, S.Sos., Sabtu (20/9/2025).
Kegiatan ini, Yose Hendra, S.S., M.Hum., hadir sebagai pembicara utama. Ia menekankan pentingnya konsistensi lembaga pengawas dalam menegakkan aturan administrasi.
“Putusan MK ini bukan hanya dokumen hukum, tapi pedoman implementatif yang harus dijalankan secara menyeluruh. Pelanggaran administrasi yang dibiarkan bisa membuka ruang manipulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegas Yose dalam pemaparannya.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat antara lain: Penguatan mekanisme pengawasan internal Bawaslu dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran, Penerapan sanksi yang lebih tegas sesuai amanat Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025.
Akhir dari Kegaitan ini diisi dengan diskusi interaktif, dengan peserta menyoroti persoalan teknis yang masih sering muncul di lapangan, mulai dari lemahnya koordinasi antar tingkat hingga praktik administrasi yang hanya sebatas formalitas.
Penulis dan Foto: Humas