Sambut Audiensi KPU, Bawaslu Mentawai Siap Awasi Pemutakhiran Data Sipol Semester I 2026
|
MENTAWAI – Senin, 8 Juni 2026, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butmen dan Surya Andika, bersama jajaran staf menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Juni 2026. Kedatangan tim KPU ini bertujuan untuk melakukan koordinasi intensif terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Semester I Tahun 2026.
Kehadiran rombongan KPU Mentawai disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Mentawai, Ifri. Pertemuan yang berlangsung hangat di ruang kerja Ketua Bawaslu ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pengawasan dalam setiap tahapan pemilu yang berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KPU Mentawai menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi Sipol untuk Semester I Tahun 2026 ini berjalan selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026. Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa batas akhir atau tenggat waktu pemutakhiran data untuk periode ini jatuh pada tanggal 25 Juni 2026.
Koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu ini dinilai sangat krusial guna memastikan seluruh data partai politik di tingkat daerah tetap akurat, mutakhir, dan transparan. Langkah proaktif KPU Mentawai yang dikoordinasikan langsung dengan Bawaslu diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa data serta menjaga integritas proses demokrasi di Bumi Sikerei.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mentawai