Posisi Bawaslu Menjelang PHPU di MK
|
Jakarta-Jelang menghadapi proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu menggelar Rapat Konsolidasi Nasional Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemiu Nasional dan Persiapan Menghadapi PHPU Pemilu 2024, Jakarta (19/3/2024).
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja, SH. LL. M dalam arahan beliau mengatakan bahwa dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) posisi Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan saja.
Kegiatan yang berlangsung pada 17 sd. 19 Maret 2024 dengan mengundang seluruh ketua Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam kegiatan rakor ini Bawaslu Kabupaten Kabupaten Kepulauan Mentawai diwakili oleh Ketua Perius, S.Kom dan satu staf yang membidangi divisi hukum.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL. M dan Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono, S.H.
Selain menggelar rapat konsolidasi secara nasional, Bawaslu RI juga terus menyiapkan data-data hasil pengawasan dan penindakan dari Bawaslu daerah yang dibutuhkan untuk menghadapi PHPU di MK.
Penulis dan Foto : Humas
Editor : Humas