Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai lakukan Uji Petik ke Desa Saureinuk
|
Mentawai - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai terus memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB. Salah satu metode pengawasan yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan uji petik.
Kegiatan uji petik yang dilaksanakan pada Senin, (25/8/2025) ini dilakukan di Desa Saureinuk Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pengawasan difokuskan pada verifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk menguji kevalidan data, baik secara de facto maupun de jure.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius, mengatakan pengawasan uji petik ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan prinsip penyelenggaraan PDPB benar-benar terpenuhi. uji petik adalah salah satu metode pengawasan data pemilih di lapangan sebagai upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat yang bersumber dari hasil pengawasan pada pemilu atau pemilihan terakhir, lembaga yang berwenang, KPU, serta laporan/pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu. “Kami ingin memastikan data pemilih valid, mutakhir, dan sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, didampingi Staf Bawaslu, Perius juga mengajak Pemerintah Desa untuk terlibat dalam memperkuat pengawasan partisipatif. “Peran masyarakat dan pemerintah desa dinilai sangat penting dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan demi mewujudkan prinsip penyelenggaraan Pemilu,”tutupnya.
Foto dan Editor : Humas