Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslus Sumbar Gelar Rapat Evaluasi

ed

dok. pada saat mengikuti zoom rapat evaluasi publikasi kehumasan se-Sumbar.

Mentawai-Dalam rangka memperkuat peran kehumasan sebagai ujung tombak komunikasi publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menggelar Rapat Evaluasi Kehumasan yang diikuti oleh seluruh Koordinator divisi Humas, Kasubag dan Staf Bawaslu  Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Rapat evaluasi ini diselenggarakan sebagai forum untuk menilai efektivitas strategi komunikasi yang telah dijalankan serta merumuskan langkah-langkah strategis ke depan, pada pemilu 2029.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sumatera Barat menegaskan pentingnya peran humas dalam menjaga transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pengawasan di masa non tahapan ini bahwa bawaslu tetap bekerja.

“Humas bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk persepsi publik yang positif terhadap institusi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota ,” ujarnya.

 

Adapun agenda rapat tersebut meliputi evaluasi capaian konten dan interaksi media sosial,penguatan konten non tahapan, sharing praktik dari Bawaslu Kabupaten/Kota , dan pengelolaan humas di tengah efisiensi anggaran.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Alni dan tampil sebagai pembicara utama Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumbar, Muhammad Khadafi.

Setelah menyampaikan materi, Muhammad Khadafi juga berpesan bahwa tatanan demokrasi tidak hanya dimaksimalkan saat tahapan Pemilu maupun Pemilihan saja, namun juga pada masa non tahapan.

“Bicara tentang membangun tatanan demokrasi, tentu tidak hanya pada pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada, namun juga pada masa non tahapan. Publikasi melalui media sosial dan pemberitaan Bawaslu harus tetap aktif untuk memberikan gambaran kepada publik tentang kinerja Bawaslu dan sarana edukasi kepada masyarakat. 

Dalam evaluasi ini, kinerja kehumasan Bawaslu kabupaten/kota masih banyak yang harus dibenahi. Kedepannya kinerja kehumasan harus sesuai Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan” jelasnya.

 

Penulis dan Foto : Humas