Lompat ke isi utama

Berita

Parpol Mulai Ajukan Bacalegnya Di KPU Mentawai

fs

Pengawasan pengajuan Bakal Calon anggota Legislatif Kabupaten Kepulauan Mentawai di kantor KPU Mentawai

Mentawai-Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota telah dibuka sejak 1  Mei 2023 dengan tahapan pengajuan bakal calon selama 15 hari. 

Aturannya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Kamis (11/5/23).

"Untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, melakukan pengawasan persyaratan para bakal calon legislatif (bacaleg) sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap pada Pemilu 2024 ",ungkap Firdaus saat melakukan pengawasan di Kantor KPU.

Dua partai peserta Pemilu 2024, PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Terlihat masih didominasi incumbent dan tokoh politik yang pernah menjabat sebelumnya di legislatif dan eksekutif mereka diantaranya adalah Ibrani Sababalat, Nelsen Sakerebau, Julius Satairarak, para incumbent dari PDI Perjuangan yang tampak hadir pada pendaftaran bacaleg. sedang Para Caleg dari Nasdem   yang akan maju diantaranya Bruno Guimek Sagalak dan Nikanor Saguruk .

Ketua KPU Mentawai, Eki Butman menjelaskan, pada tahapan pendaftaran bacaleg, dokumen bacaleg yang telah diterima KPU Mentawai kemudian akan diverifikasi.  “Jika dalam proses verifikasi ada yang belum lengkap atau tidak sesuai maka dikembalikan ke parpol dengan berita acara untuk proses perbaikan, kemudian parpol kembalikan lagi hasil perbaikan, setelah itu akan dilakukan pencermatan untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS),” ujarnya.

 

 

 

credit of humas