Mengidentifikasi Kerawanan Proses Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
|
MENTAWAI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam hal ini ketua sekaligus koordinator SDMOD Perius beserta staf melaksanakan pengangawasan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai,(12/08/23).
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai telah melakukan beberapa hal dalam rangka pengawasan pendaftaran parpol. Pertama, membedah regulasi PKPU No.4 Tahun 2022. Kedua, mengidentifikasi kerawanan proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan dimensi hukum, dimensi teknis, dan dimensi peserta Pemilu itu sendiri.
Ketiga, membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, dan lain-lain yang dirasa penting pada saat melaksanakan pengawasan.
Bawaslu Kabupaten Kepuluana Mentawai juga menyampaikan surat imbauan kepada pemangku kepentingan Pemilu terutama partai politik dan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selain itu Perius juga menyampaikan bahwa dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik, melakukan pemeriksaan status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol yang harus memenuhi syarat sebagai anggota partai politik serta melakukan pengawasan terhadap keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
credit of humas