Memastikan Keadilan dan Legalitas Proses Pemilihan 2024
|
Padang-Teknis hukum acara terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024 telah diatur secara rinci oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini diawali dengan pengajuan sengketa oleh pihak yang merasa dirugikan dalam tiga hari kerja setelah pengumuman hasil pemilihan.
MK akan melakukan pemeriksaan, baik melalui sidang terbuka maupun tertutup, untuk memastikan keadilan dan legalitas proses pemilihan. Selain itu, Bawaslu juga turut disiapkan melalui bimbingan teknis hukum acara guna meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan keterangan saat persidangan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepuluan Mentawai mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, (3/9/2024).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono. Selain itu, hadir pula Dr. Daniel Yusmic P, serta sejumlah Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menangani bagian hukum.
Dalam sambutannya, Saldi Isra menekankan bahwa Pilkada sedikit berbeda dengan Pileg atau pilpres.” Karena pelilihan ini sangat dekat dengan penyelenggara sehingga lembaga Bawaslu ini terombang ambing pada saat memberikan keterangan pada saat sidang, sehingga harapan Bawaslu sampai ke Daerah harus menjaga netralitas serta Menjaga integritas sebagai lembaga pengawas pemilu,”ujarnya.
MK, KPU, BAWASLU, DKPP, menjadi tanggungjawab bersama untuk terselenggaranya Pemilihan secara adil dan damai sehingga apa yang menjadi harapan sehingga melahirkan Pemimpin yang bisa menyahuti kepentingan rakyatnya dan yang menjaga demokrasi yang baik.
Sebelumnya, Totok Hariyono Menyatakan.”Bahwa ada beberapa perombakan juknis penanganan pelanggaran pada pemilihan agar lebih substantif bukan hanya ke Formalistik,”katanya.
Ada 3 hal pemberian Keterangan tertulis yakni :Fakta,Kata dan Data.
credit of humas