Lompat ke isi utama

Berita

KPU RI Tetapkan 4 Dapil Untuk Wilayah Mentawai pada Pemilu 2024

peta

Peta dapil di Kabupaten Kepulaun Mentawai 

KPU RI menetapkan daerah pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai di Pemilu 2024 jadi 4. Sedangkan alokasi kursinya masih 20 sebagaimana Pemilu 2019 lalu.

Keputusan perubahan Dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Berkut Peta Dapil Pemilu Tahun 2024 

Dapil Kabupaten Kepulauan Mentawai Pemilu 2024 (20 kursi):

1. Dapil I (5 kursi)

  • Kecamatan Sipora Selatan
  • Kecamatan Sipora Utara

2. Dapil II (6 kursi)

  • Kecamatan Pagai Utara
  • Kecamatan Sikakap
  • Kecamatan Pagai Selatan

3. Dapil III (4 kursi)

  • Kecamatan Siberut Utara
  • Kecamatan Siberut Barat

4. Dapil IV (5 kursi)

  • Kecamatan Siberut Selatan
  • Kecamatan Siberut Barat Daya
  • Kecamatan Siberut Tengah

Sebelum keputusan ditetapkan KPU RI, KPU Mentawai mengadakan uji publik yang melibatkan seluruh stakeholder atau unsur yg terlibat dalam kepemiluan di Mentawai, seperti Bawaslu, Pemerintah, Parpol, Ormas, LSM/NGO,  OKP, pihak Kampus, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pemuda, Media dan lainnya.

Penetapan dapil merujuk UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2022 , dimana penataan Dapil ini telah memenuhi tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan, serta Jumlah penduduk dan usulan dari brbagai tokoh masyarakat maupun tokoh politik yg ada di Mentawai.

credit of humas