Hari Pertama, Bakal Calon Bupati dan Wakil bupati Masih NIHIL
|
Mentawai-Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2024 dimulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mengawasi proses pendaftaran hari ini di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (27/8/2024).
KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menyediakan tempat khusus untuk penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perius mengatakan bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 259 tahun 2024 mengenai syarat minimal suara sah dukungan Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni minimal 5.415 dukungan suara sah.
"Pengawasan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaen Kepulauan Mentawai 2024 berdasarkan jadwal Pendaftaran tanggal 27-28 Agustus 2024 Pukul 08.00 - 16.00 WIB dan tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 - 23.59 WIB", ujarnya sehari setelah melaksanakan pengawasan.
Pengawasan timfas hari ini telah di buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB masih belum ada tanda-tanda yang datang ke KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kami memastikan agar KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan sesuai prosedur, mekanisme dan tatacara pendaftaran Pasangan Calon, berdasarkan juknis dan Peraturan Perundang-undangan terkait Pencalonan Pemilihan harus menjadi acuan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam penerimaan Pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, tutup Perius.
credit of humas