Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Existing Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Diikuti 22 Peserta

pokja

Kelompok kerja Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai sedang melakukan penelitian dan verifikasi berkas calon Panwaslu kecamatan Existing

Sebanyak dua puluh dua orang anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengikuti seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk PILKADA serentak 2024.

Semula yang mendaftar sebanyak 23 dari 30 orang sisanya dikonfirmasi karena telah lulus P3K dan ada hal lain sehingga tidak bisa mendaftar mengikuti seleksi Pemilihan serentak.

22 orang yang mengikuti seleksi tersebut yakni masing-masing tiga anggota Panwaslu Kecamatan dari 10 Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Seleksi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jalan Raya Tuapejat Km-7,Penilaian evaluasi kinerja anggota Panwaslu Existing ini dimulai sekitar Pukul 18.00 WIB sampai selesai.

Seleksi yang dilakukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan melakukan penilaian evaluasi kinerja dengan soal tes yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI.

Cakupan evaluasi kinerja ini meliputi Penilaian Portofolio dan Penilaian Atasan Langsung yang merupakan satu rangkaian.
Sabtu (27/4/2024).

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, aspek kinerja institusi yang akan dinilai antara lain mencakup beberapa kompetensi diantaranya kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa,kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu dan lainya menyangkut setiap tahapan yang akan dilewati.

Sedangkan aspek kinerja individu, penilaian difokuskan kepada kinerja individual yang meliputi kompetensi antara lain komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial,ketelitian, dan kualitas kerja.

Perius sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi ini mengatakan setelah dilakukan penilaian evaluasi kinerja oleh Pokja, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei 2024.

"Hasilnya akan diumumkan tanggal 1 atau 2 Mei 2024 dimana terlebih dahulu a kami akan melakukan koordinasi dengan Pimpinan di Bawaslu Provinsi," katanya.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap anggota Panwaslu Existing yang mengikuti seleksi tersebut dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja akan melakukan seleksi yang berasal dari dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.

Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Pengumuman pendaftaran bagi Peserta Baru akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

Penulis dan foto : Humas
Editor : Humas