Buka Rakor,Bawaslu Mentawai Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye
|
MENTAWAI|Matasumbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan masa kampanye yang di laksanakan di Aula Bujai Mentawai, Minggu (10/12/2023).
Kegiatan Rakor di buka Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom di hadiri Sekretaris Bawaslu Mentawai, Deni Junita Sihombing, Kordiv PP dan PS, Tulus Chandra Simanungkalit, Parpol, LO Polres Mentawai, Kodim 0319/Mentawai, Satpol PP Mentawai, Panwascam dan awak media.
“Saat ini tahapan kampanye sedang berlangsung yang di laksanakan selama 75 hari di mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024” sebutnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan kampanye yang sudah berjalan lebih kurang 13 hari di lakukan peserta pemilu memang tidak ada pelanggaran secara signifikan artinya peserta pemilu melakukan kampanye sesuai aturan.
Dalam pelaksanaan Pemilihan umum serentak tahun 2024 ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi dan dapat melaksanakan aturan dan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.
“Prinsipnya pemilu itu bukan milik seseorang melainkan pemilu milik seluruh pihak. Dengan demikian semua pihak dapat menjalankan sesuai dengan tupoksinya dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku” tuturnya.
Lebih lanjut Perius mengatakan, Pelaksanaan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Mentawai terbuka untuk semua pihak termasuk KPU dan partai politik. Hal itu dilakukan untuk menjalin komunikasi secara terbuka, sehingga nantinya setiap tahapan di lapangan bertemu dengan jajaran bawaslu tidak ada main kucing- kucingan.
Dia menghimbau kepada seluruh partai politik agar menginstruksikan kepada seluruh caleg nya untuk menyampaikan bahwa saat ini bukan lagi merupakan tahapan sosialisasi, Jadi dalam melakukan kampanye harus dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Ditempat yang sama narasumber Dr Hardi Putra Wirman, S.I.P, MA menjelaskan, terkait kampanye dan pengawasan berdasarkan PKPU dan Perbawaslu yang ditertibkan itu ada koridor-koridor atau panduan yang di berikan kepada peserta politik pada masa kampanye.
“Di Sana terdapat aturan-aturan, tempat atau lokasi pelaksanaan kampanye termasuk lokasi-lokasi yang tidak di perbolehkan kampanye dan ini harus menjadi catatan bagi peserta pemilu juga pengawas pemilu” sebutnya.
Dia menyebut masa kampanye ini karena adanya aturan mengikat para peserta pemilu harus mematuhi, ketika aturan ini di langgar tentu ada konsekwensinya dan sanksi yang akan di terima partai politik.
Sejauh ini, menurut dia terkait masa kampanye khusus di Mentawai belum ada nampak terjadi pelanggaran dalam artian partai politik sudah memahami aturan-aturan kampanye, pungkasnya .
Penulis dan foto : ERS