Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumbar Tekankan Profesionalitas dalam Penegakan Hukum Pemilu

p3

Dok. Anggota Bawaslu Sumbar Benny Aziz pada saat membuka kegiatak RDK terkait dengan valuasi Pelaksanaan Pendampingan Bantuan Hukum bersama perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Senin (24/11/2025).

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Bantuan Hukum, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan hukum pemilu di seluruh tingkatan pengawasan.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz, menegaskan bahwa aspek hukum adalah salah satu pilar utama dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Ia menyoroti pentingnya profesionalitas dalam setiap proses penanganan pelanggaran pemilu, baik administratif, etik, maupun pidana pemilu.

“Penegakan hukum pemilu harus dilakukan dengan standar profesionalitas yang tinggi,” ujar Benny Aziz. Ia menilai bahwa pendampingan hukum tidak hanya berhenti pada teknis penyelesaian kasus, namun juga harus memperhatikan kecermatan, objektivitas, dan ketepatan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui evaluasi ini, Bawaslu Sumbar berharap proses pendampingan hukum yang dilakukan jajaran pengawas pemilu di setiap kabupaten/kota dapat semakin responsif dan berkualitas. Hal ini termasuk memastikan koordinasi berjalan baik, dokumentasi penanganan kasus lebih tertata, serta setiap keputusan hukum memiliki dasar kuat.

Kegiatan evaluasi ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman antar daerah terkait tantangan dan strategi dalam menghadapi dinamika penegakan hukum pemilu. Dengan demikian, Bawaslu Sumbar berharap seluruh jajaran pengawas semakin siap menghadapi penyelenggaraan pemilu ke depan dengan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penulis dan Foto : Humas Mentawai