Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mentawai Perkuat Kapasitas Pengawas Partisipatif di Era Digital, 40 Masyarakat Mentawai mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Dalam Jaringan (Daring)

Foto Peserta P2P  Mentawai mengikuti pembelajaran P2P secara daring

Foto Peserta P2P  Mentawai mengikuti pembelajaran P2P secara daring

Mentawai, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Dalam Jaringan (Daring). Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) merupakan salah satu program strategis Bawaslu RI yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara partisipatif. Melalui P2P, Bawaslu berupaya membentuk pusat pendidikan dan pengembangan kapasitas pengawasan yang berkesinambungan, mencetak kader pengawas partisipatif, memperkuat jaringan komunitas masyarakat sipil, serta meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu di berbagai tingkatan. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Perius, mengatakan kegiatan P2P daring berlangsung sejak 24 Oktober hingga 4 November 2025 dan diikuti 40 peserta dari berbagai unsur masyarakat, seperti organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan media.

Menurut Perius, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Bawaslu dalam memperluas partisipasi publik melalui pendekatan digital.

“Melalui pendidikan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Kegiatan diawali dengan pretest pada 24 Oktober untuk mengukur pemahaman awal peserta, dilanjutkan dengan masa jeda pada 25-26 Oktober. Sesi pembelajaran daring dilaksanakan pada 27-31 Oktober dengan format audiovisual yang menyajikan enam topik utama, diantaranya:

1.         Teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu;

2.         Teknis pelaporan;

3.         Teknis permohonan penyelesaian sengketa;

4.         Teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif;

5.         Teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas; serta

6.         Teknis pengawasan digital.

 

Setiap hari peserta mempelajari satu topik, kecuali pada 31 Oktober yang menghadirkan dua materi sekaligus sebagai penutup sesi audiovisual. Rangkaian kegiatan kemudian akan ditutup dengan diskusi daring, yang menjadi ruang bagi peserta untuk bertukar pandangan dan merumuskan gagasan tindak lanjut pengawasan partisipatif di daerah masing-masing.

Program P2P ini juga menekankan pentingnya Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai bagian dari komitmen peserta setelah mengikuti rangkaian pendidikan.

Melalui RTL, peserta diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap pembelajaran, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh di lingkungan masing-masing. Mereka didorong untuk menjadi pelopor pengawasan partisipatif di tingkat desa, komunitas, maupun lembaga pendidikan, serta membangun jejaring bersama masyarakat untuk terus mengawal proses demokrasi.

Dengan demikian, semangat pengawasan tidak hanya muncul saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga tumbuh menjadi gerakan sadar politik dan pengawasan yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin menyadari bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas lembaga pengawas, tetapi tanggung jawab bersama.

Penulis dan Foto : Humas