Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mentawai Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

pr5

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai saat pembukaan kegiatan pengawasan partisipatif di lapangan muara siberut selatan 27 oktober 2024.

Mentawai, Denbagus.co– Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan mengangkat tema “Peran Tokoh masyarakat Desa, Lembaga adat desa,Tokoh pemuda, Tokoh pemerempuan, Kelompok nelayan dan Media Masa pada pengawasan pemilihan serentak 2024” yang dilaksanakan di Lapangan Bola kaki Muara Siberut Selatan Mentawai, Minggu (27/10/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mentawai, Perius Sabaggalet dalam kata sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah Bawaslu selaku yang di berikan mandat oleh Undang-Undang dalam hal mengawasi seluruh proses tahapan pemilu dan pemilihan.

“Memang secara individu kita memang tidak mampu melaksanakan kegiatan ini sendiri, KPU berkecimpung dengan penyelenggara Teknisnya, Bawaslu berkecimpung dengan mengawasi seluruh proses tahapan, mulai dari data pemilih, masa pencalonan hingga pemungutan,” ucap Perius dalam kata sambutannya.

Jadi, kata dia, Bawaslu dalam hal ini selain mengawasi proses tahapan pilkada yang di selenggarakan oleh KPU, ada banyak hal yang harus di awasi, kami juga yang bukan besik hukum dipaksa untuk memahami dasar -dasar hukum untuk melakukan proses penanganan pelanggaran atau harus mampu memahami seluruh regulasi yang ada.

“Jdi, lahirnya Bawaslu melaksanakan sosialisasi partisipatif tidak ada hal lain selain melainkan upaya mendorong partisipatif untuk memaksimalkan pelaksanaan pilkada.

Sementara itu, Kordiv HP2H Nasrullah siritoitet juga mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini adalah sesuaa peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2023 ada dua poin penting, yakni sebagai mandat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota wakil walikota.

“Yang sebentar lagi terlaksana yang jatuh pada tanggal 27 November 2024, jadi kita menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila saatnya tiba kita wajib datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,”ucapnya.

Selain itu, langkah atau tujuan partisipatif ini ialah agar para peserta yang hadir di acara ini dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat lainnya, apabila ada dugaan pelanggaran pada pilkada nantik harus berani melaporkan kepada Bawaslu atau pihak yang berwenang.

” Saat ini kita sudah menerima kurang lebih 5 atau 3 laporan dari masyarakat, yang sedang kami tangani dan berproses bersama GAKUMDU,” katanya.

Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi partisipatif, Bawaslu juga melaksanakan penandatanganan deklarasi pemilihan damai yang di tandatangani oleh seluruh peserta undangan yang terdiri dari perwakilan Pemda Mentawai unsur Forkopimda, Forkopimcam dan seluruh peserta lainnya.

Penulis dan Foto : Sabarial