Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mentawai Gelar Rapat Koordinasi, Pastikan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan Jelang Pleno DPB Triwulan IV Tahun 2025

RDK PDPB

Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Aula Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai

MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai hari ini, Kamis (13/11/2025), menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih. Pertemuan strategis ini diadakan di Aula Kantor Bawaslu Mentawai dan dihadiri oleh stalkholder untuk menyelaraskan langkah demi terciptanya data pemilih yang akurat dan valid.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama (Kemenag),Kepala Dinas DPMDP2KB, serta perwakilan Kepala Desa Tuapejat, Desa Sidomakmur, Desa Sipora Jaya, Desa Sioban.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Mentawai Nasrullah, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawal proses pemutakhiran data. "Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama bagi suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi, baik Pemilu maupun Pilkada. Melalui rakor ini, kita menyatukan persepsi, mengidentifikasi potensi masalah sejak dini, dan merumuskan solusi bersama," ujarnya.

Sesi pemaparan diawali oleh Ketua Bawaslu Mentawai yang menyampaiakan hasil Pleno Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang telah ditetapkan KPU 2 Oktober 2025. “ Jumlah Pemilih di Kabupaten Kepulauan Mentawai dari data tersebut sebanyak 67.710 pemilih dan setiap pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan ini jumlah pemilih selalu mengalami peningkatan.

Perwakilan dari KPU Mentawai Kunia Ilahi yang menyampaikan secara rinci tahapan dan metode Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang sedang berlangsung. KPU menyoroti tantangan geografis Mentawai yang membutuhkan kerja dan anggaran ekstra ditengah efesiensi pemerintah. Selain itu KPU juga menyampaikan “Salah satu Kesulitan dalam mencoret Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia karena di daerah kita ini banyak masayarakat yang enggan menyampaikan atau bahkan mengurus akta kematian keluarganya salah satu penyebabnya adalah masuk dalam daftar penerima bantuan, namun ada beberapa juga tidak mendapatkan bantuan tapi tetap enggan menyampaikan atau melaporkan anggota keluarganaya yang sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Diskusi menjadi dinamis saat perwakilan Kepala Desa menyampaikan tantangan riil di lapangan, seperti mobilitas penduduk, data warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, hingga pemilih pemula yang belum terdata. Masukan ini ditanggapi serius oleh Bawaslu dan KPU untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil rakor ini, disepakati beberapa poin penting, antara lain:

  1. Peningkatan intensitas komunikasi dan pertukaran data secara berkala antara KPU, Kepala Desa, Disdukcapil, dan Kemenag.
  2. Penguatan peran pemerintah desa untuk memvalidasi temuan di lapangan secara cepat.
  3. Komitmen bersama untuk menindaklanjuti setiap dugaan data ganda atau invalid.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan perencanaan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, menandai komitmen kolektif seluruh instansi terkait untuk mewujudkan data pemilih yang bersih, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penulis dan Foto : Humas