Bawaslu Mentawai Awasi Penetapan Hasil Verifikasi Sipol, 9 Parpol Belum Perbarui Data
|
MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan pengawasan melekat terhadap rapat penetapan hasil pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026. Agenda tersebut berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (26/6/2026). Hadir secara langsung Ketua Bawaslu Kepulauan Mentawai Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Tulus Chandra Simanungkalit, beserta staf teknis.
Sebelum penetapan ini digelar, Bawaslu Mentawai bergerak cepat melakukan langkah pencegahan dini. Instansi pengawas pemilu ini telah melayangkan surat imbauan resmi yang ditujukan kepada KPU serta seluruh pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai. Surat tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan dan optimalisasi penginputan data secara berkala agar seluruh parpol memiliki kesiapan administrasi yang matang.
Namun, berdasarkan hasil pemutakhiran data akhir pada semester pertama ini, tercatat baru 9 partai politik yang tertib administrasi dan menyelesaikan pemutakhiran data berkelanjutan di aplikasi Sipol. Sembilan parpol tersebut meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai UMMAT, dan Partai Perindo. Di sisi lain, 9 partai politik lainnya tercatat belum melakukan pemutakhiran data.
Ketua Bawaslu Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, memberikan apresiasi tinggi bagi parpol yang responsif terhadap imbauan kelembagaan. "Kami sangat mengapresiasi 9 parpol yang telah tertib melakukan pemutakhiran data ini. Namun, untuk 9 parpol yang belum, kami ingatkan kembali agar segera berkoordinasi aktif dengan KPU," tegas Nasrullah. Ia menambahkan bahwa tertib data Sipol bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan fondasi utama guna mewujudkan iklim pemilu ke depan yang transparan, akuntabel, dan terukur.
Senada dengan hal itu, Kordiv PPPS Bawaslu Kepulauan Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit, menggarisbawahi bahwa kombinasi antara surat imbauan di awal dan pengawasan melekat saat penetapan merupakan strategi preventif institusinya. Langkah ini krusial demi memetakan potensi kerawanan administrasi sejak dini. "Keabsahan serta akurasi data pengurus dan anggota adalah kunci mutlak. Jika diabaikan, hal ini berpotensi memicu sengketa proses pemilu di masa mendatang. Bersama staf teknis, kami akan terus mengawal ketat progres ini pada semester berikutnya," punggung Tulus.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mentawai