Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mentawai Awasi Langsung Pemusnahan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan 2024 oleh KPU

gggg

Dokumentasi pengawasan pemusnahan persediaan pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai 28 JUli 2027

TUAPEJAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan pengawasan melekat secara langsung terhadap proses pemusnahan barang persediaan pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan pemusnahan logistik sisa dan rusak tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada hari Selasa, 28 Juli 2026 di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jl. Raya Tuapejat KM 7 Gang Kamboja No. 107, Sipora Utara.

Hadir secara langsung di lokasi untuk memimpin tim pengawasan yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah, S.Pd, bersama Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ifri, S.H.. Langkah pengawasan intensif ini dilakukan guna memastikan seluruh tata cara pemusnahan eks logistik pemilu telah sesuai dengan regulasi dan berjalan secara transparan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah, S.Pd, menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam pemusnahan ini merupakan wujud komitmen pengawasan penuh di setiap tahapan, termasuk pada pengelolaan logistik pasca-pemilu. 

"Kami hadir langsung bersama jajaran sekretariat untuk memastikan pemusnahan logistik sisa dan rusak dari Pemilu serta Pemilihan 2024 ini dilakukan secara tuntas, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset negara atau logistik pemilu di kemudian hari, sekaligus memastikan tata kelola administrasi pemilu di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjalan dengan bersih dan akuntabel," ujar Nasrullah.

Proses pemusnahan ini dipimpin oleh Kuasa Pengguna Barang KPU Mentawai, Rori Ade Putra (NIP. 198003122009121003), berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Persediaan Nomor: 1442 /RT.01.3-SD/05/2026 tertanggal 26 Mei. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 42/RT.01.3-SD/1309/1/2026, pemusnahan seluruh aset persediaan tersebut dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Liaison Officer Polres Kepulauan Mentawai, Irman Saleleubaja.

Adapun rincian 9 jenis barang persediaan pasca Pemilu dan Pemilihan 2024 yang dimusnahkan karena kondisi rusak atau sudah terpakai meliputi:

No.Nama Barang PersediaanJumlah (Lbr/Pcs)Total Nilai Perolehan (Rp)Kondisi
1.Kantong Plastik Besar Pemilu Tahun 20243.67023.488.000Rusak/Sudah terpakai
2.Kantong Plastik Sedang Pemilu Tahun 20243671.000.075Rusak/Sudah terpakai
3.Sampul Biasa Pemilu Tahun 20247.3854.320.225Rusak/Sudah terpakai
4.Sampul Kubus Pemilu Tahun 202412.87714.435.117Rusak/Sudah terpakai
5.Alat Untuk Mencoblos Pemilu Tahun 20241.4689.909.000Rusak/Sudah terpakai
6.Kantong Plastik Besar Pemilihan Tahun 20243.67023.488.000Rusak/Sudah terpakai
7.Kantong Plastik Sedang Pemilihan Tahun 20243671.000.075Rusak/Sudah terpakai
8.Sampul Biasa Pemilihan Tahun 20243.7074.681.941Rusak/Sudah terpakai
9.Alat Untuk Mencoblos Pemilihan Tahun 20241.0446.264.000Rusak/Sudah terpakai
TotalSeluruh Logistik Dimusnahkan34.55588.586.433Pemusnahan Selesai

Secara keseluruhan, total logistik yang dimusnahkan mencapai 34.555 lembar/unit dengan akumulasi nilai perolehan sebesar Rp88.586.433. Seluruh rangkaian proses pengawasan pemusnahan logistik pasca-pemilu berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala.

Penulis dan Foto :HUmas Bawaslu Mentawai