Bawaslu Kepulauan Mentawai Undang Stalkholder Diskusikan Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menyelenggarakan sebuah forum publik untuk membahas dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap fungsi dan wewenang Bawaslu dalam mengawasi serta menegakkan peraturan Pemilu. Sabtu(9/8/25).
Kegiatan Bawaslu itu menghadiri empat nara sumber yakni, Bupati Mentawai Rinto Wardana diwakili Wakil Bupati Mentawai, Jakop Saguruk, Khairul Fahmi, Dosen Hukum Tata Negara, Hardi Putra Wirman, Akademisi dan Khairul Anwar, Pemantau Pemilu.
"Putusan mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menyatakan bahwa model pemilu konstitusional itu merupakan pemilu serentak nasional dan lokal" sebut Khairul Fahmi di bujai griya Mentawai, Sabtu (9/8/2025).
Tak hanya itu pemerintah juga memerintahkan agar pemilu di pisah, dimana pemilu nasional di laksanakan di tahun 2029, sedangkan pemilu lokal tahun 2031
Dia menyebut, dalam kontek penyelenggaraan sebetulnya keputusannya positif, karena beban penyelenggaraan itu akan terbagi nanti antara beban penyelenggaraan pemilu nasional dengan beban penyelenggaraan pemilu lokal.
Dari sisi penyelenggaraan akan lebih baik dan pemilih lebih bagus, karena mempunyai ruang menentukan pilihan dengan alasan yang lebih rasional, karena mereka memiliki kesempatan mengenali orang-orang yang akan di pilih, pasalnya jumlah orang yang akan di pilih berkurang.
"Dengan pola ini menguntungkan sebtulnya bagi penyelenggara, pemilih termasuk peserta pemilu" sebutnya.
Pemaparan materi serta sesi diskusi nara sumber bersama tamu undangan dari unsur Forkopimda, OKP, Ormas dan Media berjalan hikmat. Turut hadir Ketua KPU Mentawai, Saudara H Pardede, Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat, Instansi Vertikal serta masing-masing jajaran.
Ketua Bawaslu Kab Kep Mentawai menyatakan bahwa putusan MK akan ditanggapi dengan peningkatan kerja sama antar lembaga, guna menjaga integritas pemilu.
Penulis dan Foto : Humas