Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Mentawai Gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

dsgsra

Dokumentasi RDK Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai

Tuapejat, Mentawai – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd. Dalam pembukaannya, Nasrullah menekankan pentingnya penyusunan rencana kerja dan anggaran yang matang, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

RDK kali ini menghadirkan Saiful Bahri, SE, Perencana Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang juga mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, sebagai narasumber secara daring.

Kegiatan berlangsung dengan susunan acara yang meliputi sesi pembukaan, sesi pemaparan materi, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab. Materi yang disampaikan mencakup beberapa hal, di antaranya:

  • Dasar hukum penyusunan dan revisi anggaran, meliputi PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2026, serta PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
  • Siklus penyusunan APBN sesuai PP Nomor 17 Tahun 2017, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KL) hingga penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
  • Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KL), mencakup pengertian serta tujuannya dalam pengukuran kinerja, koordinasi dan sinkronisasi, penetapan prioritas, dan alokasi sumber daya.
  • Contoh Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), mulai dari program, kegiatan, Klasifikasi Rincian Output (KRO), rincian output, komponen, akun belanja, hingga detil belanja.
  • Jenis-jenis revisi anggaran, yaitu revisi dalam hal pagu anggaran berubah, revisi dalam hal pagu anggaran tetap, dan revisi administrasi.
  • Kewenangan revisi anggaran, yang terbagi pada kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Melalui RDK ini, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran, sehingga pengelolaan anggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai ke depan dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis dan Foto: Bawaslu Mentawai