Bawaslu Kepulauan Mentawai Bekali Peserta P2P Teknik Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Tuapejat, Mentawai – Rangkaian kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai memasuki sesi kedua, Kamis (13/8/2026). Pada sesi ini, materi mengenai Teknik Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tulus Chandra Simanungkalit, S.Sos, di hadapan seluruh peserta P2P.
Mengawali pemaparannya, Tulus Chandra menjelaskan sejumlah landasan hukum terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Pemilu, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Ia memaparkan bahwa ruang lingkup sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antarpeserta Pemilu, serta sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, yaitu KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Adapun objek sengketanya berupa keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, baik dalam bentuk Surat Keputusan maupun Berita Acara.
Dalam pemaparannya, Tulus Chandra juga menjelaskan mengenai para pihak dalam sengketa proses Pemilu, yakni pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Pemohon dapat berasal dari partai politik calon peserta maupun peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD dalam daftar calon tetap, bakal calon maupun calon anggota DPD, hingga bakal pasangan calon dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara pihak Termohon meliputi KPU beserta jajarannya, partai politik peserta Pemilu, calon anggota legislatif, serta pasangan calon, sedangkan pihak Terkait adalah pihak yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa yang diajukan.
Disampaikan pula tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, yang dapat dilakukan secara langsung dengan menyampaikan permohonan ke loket penerimaan di sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, atau secara tidak langsung melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada laman resmi Bawaslu.
Terkait tahapan penyelesaian, Tulus Chandra menguraikan bahwa proses dimulai dari penerimaan permohonan, verifikasi formal dan materiil, dilanjutkan dengan mediasi atau musyawarah antarpihak yang bersengketa. Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui proses adjudikasi, yang merupakan proses persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu, hingga akhirnya diputus oleh Bawaslu. Ia menekankan bahwa keseluruhan proses penyelesaian sengketa, mulai dari permohonan diregister hingga putusan dibacakan, harus diselesaikan paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Dalam tahapan adjudikasi, prosesnya meliputi penyampaian pokok permohonan oleh Pemohon, penyampaian jawaban oleh Termohon, tanggapan Pihak Terkait (jika ada), tahap pembuktian, penyampaian kesimpulan para pihak, hingga pembacaan putusan.
Mengenai sifat putusan, dijelaskan bahwa putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat final dan mengikat, kecuali terhadap putusan yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota legislatif, dan penetapan pasangan calon, yang masih dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun amar putusan sendiri dapat berupa mengabulkan permohonan seluruhnya, mengabulkan sebagian dan menolak sebagian, atau menolak permohonan secara keseluruhan.
Usai pemaparan materi, kegiatan sesi kedua ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta P2P, yang membahas berbagai pertanyaan seputar mekanisme dan praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Melalui materi ini, peserta P2P diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga dapat berperan aktif dalam mendukung terciptanya pengawasan Pemilu yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kepulauan Mentawai