Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Menggelar Rapat Fasilitasi Hukum Bawaslu
|
Mentawai – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar “ Rapat Fasilitasi Hukum di Bawaslu” di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai ini dihadiri oleh perwakilan KPU, Polres, Kodim 0319, Kejaksaan, Kesbangpol, Ispektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai,dan Media, Senin (28/07/2025).
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemilu dan meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu tentang peraturan perundang-undangan pemilu/pilkada serta memperkuat kerja sama antara bagian hukum dan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nasrullah, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan “bahwa layanan hukum bukan hanya soal menjawab permintaan pendapat hukum, tetapi juga tentang membangun sistem pencegahan, kesiapan dalam menghadapi gugatan hukum, serta memberikan perlindungan hukum kepada jajaran pengawas dalam menjalankan tugasnya.”
Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Perius, S. Kom., untuk mematik diskusi rapat ini menyampaikan Produk Hukum Bawaslu.
Beliau juga menyampaikan “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk membuka kesempatan bagi publik untuk berkonsultasi secara langsung," Perius, S. Kom.
Dalam sesi diskusi rapat ini ada dua agenda penting yang dibahas yaitu Evaluasi mengenai penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024, Penerapan prosedur baru dalam penyediaan layanan konsultasi hukum untuk masyarakat dan peserta pemilu.
Perwakilan dari Kejaksaan, Tommy Horizon menyampaikan bahwa sering kali masyarakat yang melaporkan pelangggaran Pemilu maupun Pilkada belum sepenuhnya mengetahui prosedur dan pelanggaran yang dilanggar sehingga saat melaporkan terdapat kurang syarat formil atau pun materil, dan non tahapan ini merupakan waktu yang tepat untuk memberikan edukasi kemasyarakat, bisa melalui membuat video atau animasi tentang edukasi hukum, syarat penyampaian laporan, atupun jenis-jenis pelanggaran, agar nantinya masyarakat dapat turut aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Penilus dan Foto: Humas